rss_feed

Desa Peonea

Jl. Sogantasi
Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah , Kode Pos 94965

082348926745 mail_outline desapeonea@gmail.com

  • KRISMAN SUMBA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BERKAT TORAMBU

    Tidak Ada di Kantor
  • HENDRA STENLY

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI JUMARDI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • Alfret Risal Tampoma

    Tidak Ada di Kantor
  • TRI PUTRA POGO

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSTRIONO PEURU

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 April 2023 13:55:41
  • NINI KATRIN ALIMBUTO

    Tidak Ada di Kantor
  • BERNARD IRYANTO WUNDU

    Tidak Ada di Kantor
  • ERIK DUNGGURIO

    Tidak Ada di Kantor
  • ABAWI TORAMBU

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI ABDUL RAHMAN

    Tidak Ada di Kantor
  • Anwar

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah Kode Pos 94965, Email; desapeonea@gmail.com , Website : https://peonea.desa.id/
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

38

Tahun Ini

107

Tahun Lalu

673

Total
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 09:33:33 53 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

DESA PEONEA

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA PEONEA KECAMATAN MORI ATAS KABUPATEN MOROWALI UTARA

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1. JUMLIAN SERMAN LOHIWU KETUA BPD DUSUN TIGA
2. MEGAH BAKTI POGO WAKIL KETUA DUSUN DUA
3. MASNIA SEKRETARIS DUSUN LIMA
4. SALPINUS DUA PADANG ANGGOTA DUSUN EMPAT
5. KAMIRUDDIN ANGGOTA DUSUN 1
       
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

message Komentar Terkini

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sogantasi
Desa : Peonea
Kecamatan : Mori Atas
Kabupaten : Morowali Utara
Kodepos : 94965
Telepon : 082348926745
No. HP :
Email : desapeonea@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 92
Kemarin : 393
Total Pengunjung : 44.356
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.170.81.33
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Belanja Desa
Rp. 1.388.416.162,00 | Rp. 1.388.416.162,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 1.382.103,00 | Rp. 1.382.103,00
100 %
Desa
Rp. 1.388.143.259,00 | Rp. 1.388.143.259,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 489.057.759,00 | Rp. 489.057.759,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 286.973.743,00 | Rp. 286.973.743,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 119.409.660,00 | Rp. 119.409.660,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 129.375.000,00 | Rp. 129.375.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 363.600.000,00 | Rp. 363.600.000,00
100 %