Berikut ini detail cara daftar NPWP secara online
- Masuk ke situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
- Masuk ke pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Selanjutnya, klik “Daftar”.
- Buka e-mail dan cek email masuk dari e-registration. Jika email sudah masuk, klik link verifikasi.
- Setelahnya, WP akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
- Silakan isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
- WP akan menerima email dari e-registration. Silakan klik link verifikasi.
- WP kembali akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
- Masukkan email dan password yang didaftarkan sebelumnya.
- Isi formulir registrasi, nomor NPWP dan data lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP WP di kolom “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik “Simpan”.
- Cek status pendaftaran NPWP. Selanjutnya, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera.
- Klik “Submit” dan token akan terkirim secara otomatis ke email WP.
- Buka kembali email WP dan copy kode token.
- Silakan kembali ke halaman sebelumnya.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Selanjutnya, klik “Kirim”. Selesai.
Cara Membuat Website Desa Menggunakan CMS OpenSID, Offline Dan Online
Ke Menu Beranda