peonea.desa.id - Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Peonea Kec.Mori Atas Kab.Morowali Utara , Senin (31/07) di Kantor Desa Peonea. acara yang diselenggarakan BPD/yang mewakili ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kec.Mori Atas, Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa.

Acara dipimpin dan dibuka oleh SekDes Desa Peonea, dalam Hendra Stenly menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, "Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini " harap Kepala Desa Peonea dalam sambutannya.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
- Kegiatan Ketahanan Pangan dengan besaran 20 % masih di tetapka
- Kegiatan Penanganan Darurat mendesak Desa ( BLT-DD) masih ditetapkan
- Penanganan Darurat Bencana Alam dan lainnya Masih ditetapkan
- Kegiatan Bidang Kesehatan menjadi skala prioritas Desa
- Pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan ditetapkan
- Kegiatan-kegiatan lain berdasarkan hasil rembug dusun berdasarkan skala prioritas.
- Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2023 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah.
- Melaksanakan kegiatan lainya berdasarkan intruksi dari pemerintah.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan disah dalam berita berita acara.