rss_feed

Desa Peonea

Jl. Sogantasi
Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah , Kode Pos 94965

082348926745 mail_outline desapeonea@gmail.com

  • KRISMAN SUMBA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BERKAT TORAMBU

    Tidak Ada di Kantor
  • HENDRA STENLY

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI JUMARDI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • Alfret Risal Tampoma

    Tidak Ada di Kantor
  • TRI PUTRA POGO

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSTRIONO PEURU

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 April 2023 13:55:41
  • NINI KATRIN ALIMBUTO

    Tidak Ada di Kantor
  • BERNARD IRYANTO WUNDU

    Tidak Ada di Kantor
  • ERIK DUNGGURIO

    Tidak Ada di Kantor
  • ABAWI TORAMBU

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI ABDUL RAHMAN

    Tidak Ada di Kantor
  • Anwar

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah Kode Pos 94965, Email; desapeonea@gmail.com , Website : https://peonea.desa.id/
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

1

Bulan Lalu

49

Tahun Ini

107

Tahun Lalu

684

Total
fingerprint
Lembaga Kemasyarakatan

30 Juli 2013 09:38:33 15 Kali

lkmd

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

 

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa :

(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.   

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut : 

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
  2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
  3. Karang Taruna (KARTAR), dan
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  5. Lembaga Adat
  6. LINMAS
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

message Komentar Terkini

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sogantasi
Desa : Peonea
Kecamatan : Mori Atas
Kabupaten : Morowali Utara
Kodepos : 94965
Telepon : 082348926745
No. HP :
Email : desapeonea@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 248
Kemarin : 200
Total Pengunjung : 16.706
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.173
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Belanja Desa
Rp. 1.388.416.162,00 | Rp. 1.388.416.162,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 1.382.103,00 | Rp. 1.382.103,00
100 %
Desa
Rp. 1.388.143.259,00 | Rp. 1.388.143.259,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 489.057.759,00 | Rp. 489.057.759,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 286.973.743,00 | Rp. 286.973.743,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 119.409.660,00 | Rp. 119.409.660,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 129.375.000,00 | Rp. 129.375.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 363.600.000,00 | Rp. 363.600.000,00
100 %